RANGKUMAN PKN (penduduk, kewarganegaraan, dan penduduk indonesia)


Warga negara atau dalam bahasa Inggris disebut citizen Dalam bahasa Yunani yakni Civic yang berarti penduduk asli penduduk asli melaksanakan kegiatan demokrasi secara langsung dalam 
suatu Polis atau negara kota. Polis adalah suatu organisasi yang berperan dalam memberikan kehidupan yang
lebih baik bagi warga negaranya.

menurut Aristoteles yang disebut warga negara adalah orang yang secara aktif ikut mengambil bagian dalam kegiatan
hidup bernegara, Yaitu orang yang bisa berperan sebagai orang yang diperintah Orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah


Menurut Tuner Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup dan tinggal di wilayah hukum tertentu.  hukum
dibuat atau disusun dan diselenggarakan oleh orang-orang yang memerintah yang menguasai dengan tujuan untuk mengatur masyarakat.
pengertian pengertian warga menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan tempat
kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu 


note: 
Kewarganegaraan dalam arti yudiris
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum 


Penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan dan asas persamaan derajat berikut
1.      Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami-istri adalah suatu ikatan
yang tidak terkatakan sebagai ini dari masyarakat
2.      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan suatu kewarganegaraan suami atau istri 


Program kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak atau lebih dari 2.


Asas-asas yang dipakai dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia meliputi:

Asas kewarganegaraan umum

1.      Asas Ius Sanguinis
2.      Asas ius  soli
3.      Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu   kewarganegaraan bagi setiap orang
4.      asas kewarganegaraan ganda terbatas

Asas kewarganegaraan khusus

1.    Asas kepentingan nasional
2.    Asas perlindungan maksimum
3.    Asas Persamaan didalam hukum dan pemerintah 
4.    Asas kebenaran substantive
5.    Asas non diskriminatif
6.    Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
7.    Asas keterbukaan 
8.    Asas publisitas 

Seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemampuan sendiri 
2.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu 
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atau permohonannya sendiri
yang bersangkutan, sudah berusia 18 tahun atau sudah bertempat tinggal di luar negeri
dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
5.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam
itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat
oleh warga negara Indonesia 
6.      Mikrofon secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari negara asing tersebut
7.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan
untuk suatu negara asing
8.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara
lain atas namanya
9.      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun berturut-turut
bukan dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia 
10.  Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan
kewarganegaraan RI bila menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan
istri tersebut mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat akibat perkawinan tersebut 
11.  Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing
kehilangan kewarganegaraan RI bila menurut hukum negara asal istrinya kewarganegaraan
suami mengikuti kewarganegaraan istri 
12.  Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI Berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan 

Ok guys sekian Blog gua hari ini terima kasih udah membaca. Have a nice day!!๐Ÿงก

Comments

  1. Perbaiki:

    1. Judul rangkuman biar teman - teman yang lain juga bisa ikuti. Misalnya membahas tentang otonomi daerah maka judul rangkumannya ialah, Rangkuman PKN Materi Otonomi Daerah.

    2. Buat Link yang terkait (tulisan sebelumnya dan tulisan sesudahnya).

    3. Perbaiki penomoran dalam blogmu (tidak rapi).

    ReplyDelete
  2. Wahh...makasih ya ini bermanfaat karena saya juga sedang mempelajari ini di sekolah, jdi mudah untuk saya pelajari dehh...

    ReplyDelete
  3. Wawww.. Trims atas rangkumannya, dari sini saya tau pengertian dan kriteria seorang warga negara dari beberapa teori, saya juga tahu bahwa si Indonesia terdapat asas-asas nya tersendiri, dan ciri-ciri seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Saya juga menjadi sangat tertarik membaca ini karna desain blog ini sangat menarik. Selain itu saya ingin memberi saran agar levih mudah lagi membacanya anda boleh kasih efek "bold" Pada judul baru anda dan tanda "poin" setiap ada poin yang baru..

    ReplyDelete
    Replies
    1. ok saya terima masukannya, terima kasih ya... semoga blog ini bermanfaat ๐Ÿ˜Š

      Delete
  4. Wihh, dengan rangkuman ini, saya menjadi lebih muda untuk mengetahui segala hal yang berhubungan dengan warga negara.

    ReplyDelete
    Replies
    1. wahhh bagus deh kalau gitu.. makasi udh baca blog ini.. ๐Ÿ˜Š

      Delete
  5. Pada post ini informasi sangat melimpah, namun terdapat beberapa kekurangan yang saya ingin tunjukkan :
    1. Anda tidak menggunakan gambar pada Post ini
    walaupun isinya bagus anda tidak bisa menarik perhatian seseorang dengan hanya tulisan. anda harus memberikan suatu visual yang bisa memanjakan mata atau menarik perhatian seseorang yang penasaran.

    2. Perangkaian paragraf anda kurang rapi
    saya sendiri sedikit pusing melihat paragraf karena anda entah lupa atau tidak menggunakan garis jarak pada awal paragraf. menurut saya ini adalah hal yang esensial karena dapat memberi jarak atau tanda pada tiap paragraf.

    sekian dari kritikan saya mohon untuk tidak mengambil kritikan ini secara pribada tetapi secara profesional, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. makasih untuk masukannya, untuk gambar akan saya tambahkan pada post ini nanti, dan masukan mengenai paragraf sangat membantu, terima kasih.. semoga blog ini bermanfaat.. ๐Ÿ˜Š

      Delete
  6. Terima kasih atas rangkumannya, dengan rangkuman ini saya dapat lebih mudah mengerti segala hal yang berhubungan dengan warga negara

    ReplyDelete
  7. Wow, rangkumannya sangat detail dan rapi. Saya jadi lebih mudah memahami materi ini. Terima kasih

    ReplyDelete
  8. Isi dan informasi sudah bagus, tapi 1 hal masalah yaitu ukuran tulisan itu saja

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts