RANGKUMAN PKN (penduduk, kewarganegaraan, dan penduduk indonesia)
Warga negara atau dalam bahasa Inggris disebut citizen Dalam bahasa Yunani yakni Civic yang berarti penduduk asli penduduk asli melaksanakan kegiatan demokrasi secara langsung dalam
suatu Polis atau negara kota. Polis adalah suatu organisasi yang berperan dalam memberikan kehidupan yang
lebih baik bagi warga negaranya.
menurut Aristoteles yang disebut warga negara adalah orang yang secara aktif ikut mengambil bagian dalam kegiatan
hidup bernegara, Yaitu orang yang bisa berperan sebagai orang yang diperintah Orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah
hidup bernegara, Yaitu orang yang bisa berperan sebagai orang yang diperintah Orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah
Menurut Tuner Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup dan tinggal di wilayah hukum tertentu. hukum
dibuat atau disusun dan diselenggarakan oleh orang-orang yang memerintah yang menguasai dengan tujuan untuk mengatur masyarakat.
pengertian pengertian warga menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan tempat
kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu
dibuat atau disusun dan diselenggarakan oleh orang-orang yang memerintah yang menguasai dengan tujuan untuk mengatur masyarakat.
pengertian pengertian warga menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan tempat
kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu
note:
Kewarganegaraan dalam arti yudiris
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum
Penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan dan asas persamaan
derajat berikut
1.
Asas
Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami-istri adalah suatu ikatan
yang tidak terkatakan sebagai ini
dari masyarakat
2. Asas persamaan derajat berasumsi
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan suatu kewarganegaraan
suami atau istri
Program kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak atau lebih dari 2.
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak atau lebih dari 2.
Asas-asas yang dipakai dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia meliputi:
Asas kewarganegaraan
umum
1.
Asas Ius Sanguinis
2. Asas ius soli
3. Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4.
asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas kewarganegaraan
khusus
1. Asas kepentingan nasional
2.
Asas perlindungan maksimum
3.
Asas Persamaan didalam hukum dan pemerintah
4.
Asas kebenaran substantive
5.
Asas non diskriminatif
6.
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
7.
Asas keterbukaan
8. Asas publisitas
Seseorang
kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemampuan sendiri
2.
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang
yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk
itu
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atau permohonannya
sendiri
yang bersangkutan, sudah berusia 18
tahun atau sudah bertempat tinggal di luar negeri
dan dengan dinyatakan hilang
kewarganegaraan republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan
4.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden
5. Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam
itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat
oleh warga negara Indonesia
6. Mikrofon secara sukarela mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari negara asing
tersebut
7.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan
untuk suatu negara asing
8.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
atau surat
yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara
lain atas namanya
9.
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama
5 tahun berturut-turut
bukan dalam rangka dinas negara tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi warga negara Indonesia
10.
Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga
asing kehilangan
kewarganegaraan RI bila menurut hukum
negara asal suaminya kewarganegaraan
istri tersebut mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat akibat perkawinan tersebut
11.
Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga
asing
kehilangan kewarganegaraan RI bila
menurut hukum negara asal istrinya kewarganegaraan
suami mengikuti kewarganegaraan
istri
12.
Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI Berdasarkan
keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau
dipalsukan
Ok guys sekian Blog gua hari ini terima kasih udah membaca. Have a nice day!!๐งก
Perbaiki:
ReplyDelete1. Judul rangkuman biar teman - teman yang lain juga bisa ikuti. Misalnya membahas tentang otonomi daerah maka judul rangkumannya ialah, Rangkuman PKN Materi Otonomi Daerah.
2. Buat Link yang terkait (tulisan sebelumnya dan tulisan sesudahnya).
3. Perbaiki penomoran dalam blogmu (tidak rapi).
baik pak.. terima kasih masukannya ๐
DeleteWahh...makasih ya ini bermanfaat karena saya juga sedang mempelajari ini di sekolah, jdi mudah untuk saya pelajari dehh...
ReplyDeletesama sama... semoga bermanfaat ๐
DeleteWawww.. Trims atas rangkumannya, dari sini saya tau pengertian dan kriteria seorang warga negara dari beberapa teori, saya juga tahu bahwa si Indonesia terdapat asas-asas nya tersendiri, dan ciri-ciri seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Saya juga menjadi sangat tertarik membaca ini karna desain blog ini sangat menarik. Selain itu saya ingin memberi saran agar levih mudah lagi membacanya anda boleh kasih efek "bold" Pada judul baru anda dan tanda "poin" setiap ada poin yang baru..
ReplyDeleteok saya terima masukannya, terima kasih ya... semoga blog ini bermanfaat ๐
DeleteWihh, dengan rangkuman ini, saya menjadi lebih muda untuk mengetahui segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
ReplyDeletewahhh bagus deh kalau gitu.. makasi udh baca blog ini.. ๐
DeletePada post ini informasi sangat melimpah, namun terdapat beberapa kekurangan yang saya ingin tunjukkan :
ReplyDelete1. Anda tidak menggunakan gambar pada Post ini
walaupun isinya bagus anda tidak bisa menarik perhatian seseorang dengan hanya tulisan. anda harus memberikan suatu visual yang bisa memanjakan mata atau menarik perhatian seseorang yang penasaran.
2. Perangkaian paragraf anda kurang rapi
saya sendiri sedikit pusing melihat paragraf karena anda entah lupa atau tidak menggunakan garis jarak pada awal paragraf. menurut saya ini adalah hal yang esensial karena dapat memberi jarak atau tanda pada tiap paragraf.
sekian dari kritikan saya mohon untuk tidak mengambil kritikan ini secara pribada tetapi secara profesional, terima kasih
makasih untuk masukannya, untuk gambar akan saya tambahkan pada post ini nanti, dan masukan mengenai paragraf sangat membantu, terima kasih.. semoga blog ini bermanfaat.. ๐
DeleteTerima kasih atas rangkumannya, dengan rangkuman ini saya dapat lebih mudah mengerti segala hal yang berhubungan dengan warga negara
ReplyDeleteWow, rangkumannya sangat detail dan rapi. Saya jadi lebih mudah memahami materi ini. Terima kasih
ReplyDeleteIsi dan informasi sudah bagus, tapi 1 hal masalah yaitu ukuran tulisan itu saja
ReplyDelete